Thufail bin Amru Ad-Dausi

dalam taraf uji coba

tentang Unnes

UPT PKL belum Siap untuk pelayanan optimal

Oleh

Wasis Wuyung Wisnu Brata

menteri dalam Negeri BEMKM Unnes

Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagaimana didefinisikan dalam SK Rektor Nomor: 46/O/2002 tentang pedoman Praktik Kerja Lapangan Universitas Negeri Semarang merupakan Praktik kegiatan intra-kurikuler yang wajib dilakukan oleh mahasiswa program studi non-kependidikan dan mahasiswa program studi kependidikan tertentu sesuai tuntutan kurikulum, sebagai penerapan teori yang telah didapat, agar mereka memperoleh pengalaman lapangan sesuai dengan bidangnya. Semenjak ditebitkannya SK tersebut pada 26 maret 2002 dan seiring dengan perkembangan Universitas Negeri Semarang yang terus berupaya meningkatkan kualitasnya maka diberlakukan berbagai kebijakan yang dirasa mampu mendorong kearah peningkatan mutu PKL. Termasuk Surat Edaran Rektor yang mewajibkan mahasiswa peserta PKL membayar Rp. 250.000 untuk berbagai kebutuhan pelaksanaan PKL.

Realita dilapangan ternyata tidak se-ideal yang diharapkan. Banyak permasalahan yang muncul disana. Secara umum permasalahan adalah adanya ketidaksesuaian antara kewajiban mahasiswa PKL membayar Rp. 250.000 dengan fasilitas yang didapat. Kemudian darisini berkembang menjadi polemik. Dari hasil survei BEM KM melalui safari kehampir seluruh fakultas ada banyak kasus yang berkembang. Mulai dari ada peserta yang bayar ada yang tidak, mahasiswa yang bayar tidak mendapatkan fasilitas, mahasiswa yang tidak bayar nilainya tidak keluar, sampai tidak diakuinya pelaksanaan PKL dikarenakan mahasiswa tersebut tidak membayar uang PKL.

Saya melihat akar masalahnya lebih pada ketidaksiapan UPT PKL dalam menyelenggarakan PKL. Hanya dengan tenaga yang beberapa orang saja jelas tidak mampu memberikan pelayanan dan fasilitas optimal. Karena itu, mulai febuari 2009 mahasiswa PKL tidak ditarik biaya. Ini kemudian menimbulkan efek ketidakadilan. Jika memang belum siap sebaiknya mahasiswa jangan ditarik bayaran dulu.

Sejauh ini komunikasi dengan PR I hanya menyepakati pengembalian uang peserta PKL sebelum surat edaran diterbitkan. Namun, BEMKM terus berupaya mengakomodasi aspirasi mahasiswa agar masalah ini segera terselesaikan dan kami harapkan keadilan bisa ditegakkan. Bersama dengan seluruh BEM Fakultas akan berusaha semaksimal mungkin untuk sebesar-besar manfaat bagi mahasiswa.

Untuk solusi kedepan agar hal ini tidak terulang maka seperti disampaikan PR I Unnes Prof. DR. Supriyadi Rustad, M.Si bahwa mekanisme pelayanan PKL akan dikelola jurusan dan fakultas dalam waktu dekat ini. Tapi sebelum proses pengalihan itu selesai kita harapkan masalah-masalah sbelumnya dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Dengan beralihnya Universitas Negeri Semarang menjadi BLU seharusnya ada peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas yang didapat mahasiswa. Karena jaminan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan telah dideklarasikan oleh rektorat demi mendapat persetujuan pengalihan Unnes dari PTN menjadi BLU. Harapan kita Unnes tetap menjadi unuversitas yang mengedepankan kualitas tanpa mengabaikan keterjangkauan biaya pendidikan bagi masyarakat.

April 14, 2009 Ditulis oleh wasiswuyung | pendidikan | | No Comments Yet

road to BHP

GONJANG-GANJING ORIENTASI PENDIDIKAN INDONESIA
Oleh Wasis Wuyung wisnu Brata*

Pendidikan merupakan variabel yang sangat penting dalam mempertahankan eksistensi sebuah bangsa ditengah pusaran arus globalisasi yang meluas menembus seluruh sendi vital kehidupan dunia. Kokohnya suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kualitas sumberdaya manusianya. Oleh karena pentingnya faktor pendidikan bagi sebuah bangsa maka Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri menyematkannya dalam tujuan dibentuknya NKRI pada pembukaan UUD 1945. pada alinea terakhir pembukaan UUD 1945, ”…mencerdaskan kehidupan bangsa…”. tidak hanya dalam pembukaan semata, dalam batang tubuh konstitusipun perihal jaminan akan pencerdasan dan pendidikan tercantum dengan seksama. Maka, sangat wajar apabila pengesahan UU BHP memunculkan respon yang sangat beragam.
Universitas Negeri semarang sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi sasaran UU BHP tengah bersiap diri untuk tranformasi menjadi BHP. Badan Layanan Umum (BLU) dianggap sebagai bentuk peralihan sebelum BHP.
UU BHP yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 , memiliki banyak kontroversi mulai dari konsideran pertimbangan dalam men-sah-kan maupun dalam batang tubuh UU BHP. Dari hasil kajian filosofis, ada ruh liberalisasi yang tidak sesuai dengan filosofi pendidikan bangsa kita. Secara sosiologis, belum adanya kesiapan maupun keberterimaan masyarakat terhadap Undang-Undang ini. Selain itu, setelah ditinjau pasal demi pasal terdapat unsur-unsur korporasi, privatisasi, ketidakjelasan pendanaan, laporan, pengawasan, dan ketidakjelasan sanksi pada hal-hal krusial..Hasil kajian dan analisis UU BHP oleh BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menyimpulkan ada 21 pasal bermasalah dalam UU BHP1.

{{
* Menteri Dalam Negeri BEM KM Unnes 2009
1 Pernyataan sikap Education Center BEM Rema UNY pada lokakarya pendidikan BEM SI

Berdasarkan UU BHP pasal 4 ayat (1), “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”2
Secara tekstual tampak bahwa prinsip BHP yang nirlaba dapat menjadikan BHP fokus pada pendidikan. Persoalanya adalah dari sisi pendanaan yang diatur dalam pasal 41 UU BHP, baik pada pendidikan menengah atau tinggi terdapat porsi-porsi yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan otomatis ditanggung oleh badan hukum tersebut. Hal ini memberikan kesempatan bagi BHP untuk membuka mekanisme usaha mandiri untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Kemungkinan besarnya termasuk menjadikan wajib ajarnya (sisiwa/mahasiswa) menjadi sapi perah untuk menutupi biaya operasionalnya. Hal ini akan membuka lebar pintuliberalisasi dan komersialisasi dalam institusi pendidikan.
Didalam pasal 41 UU BHP memang diatur pembebanan biaya kepada peserta didik maksimal 1/3 biaya operasional. Tetapi tidak ada jaminan ”pengerukan dana” tidak akan terjadi pada para calon siswa/ mahasiswa. Apalagi didukung dengan pasal 41 (2) yang membolehkan adanya bantuan sumberdaya untuk pendidikan dari masyarakat yang akan memperbanyak jenis sumbangan-sumbangan tidak mengikat. Dengan alasan kuatnya ketergantungan antara pendidikan bermutu dengan biaya tinggi, akan semakin memperkecil kesempatan bagi anak-anak keluarga miskin untukmendapatkan pendidikan bermutu.
Indikasi ”lepas tangan” pemerintah dalam pembiayaan pendidikan tampak pada pasal 37 (1) yang menyatakan bahwa kekayaan BHP dipisahkan dengan kekayaan pendiri (pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat). Artinya, pemerintah tidak bertanggungjawab jika kemudian suatu BHP berpotensi untuk pailit. Hal ini tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang menyebutkan bahwa pendidikan adalah hak rakyat dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Terang saja, karena pada dasarnya konsep BHP sementara ini merupakan liberalisasi dibidang jasa pendidikan. Yang memposisikan institusi pendidikan sebagai perusahaan.
2 underline dari penulis
Selain usaha mandiri yang bisa dilakukan BHP untuk membiayai penyelenggaraan diluar tanggungjawab pemerintah (1/3 biaya operasional untuk pendidikan menengah, dan ½ untuk pendidikan tinggi)3 BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio (saham) sepertihalnya perusahaan yang diatur dalam pasal 42 (1) UU BHP. Hal tersebut sangat riskan bagi institusi pendidikan untuk bermain saham mengingat banyak perusahaan besar saja bisa gulung tikar dalam waktu. Hal ini memungkinkan suatu BHP dinyatakan pailit (bangkrut) dan dibubarkan seperti diatur dalam pasal 58 UU BHP. Lantas bagaimana dengan proses pendidikan, guru, dan siswanya?.
Dengan sistem BHP, suatu BHP menggunakan guru yang dikontrak untuk menjalankan proses pendidikan. Apbila dipandang tidak layak maka kontrak akan diputus. Ini memungkinkan banyak guru ter-PHK. Suatu hal yang aneh dan menyedihkan bagi profesi mulia seorang guru. Seolah ini tampak sebagai upaya untuk peningkatan kualitas guru, tapi dengan sistem BHP masuknya tenaga pendidik asing juga perlu diperhatikan, bisa saja guru-guru dalam negeri tergantikan oleh asing. Akan semakin banyak tenaga pendidik yang ”tidak terpakai”. Bagaimana kesejahtera bisa tercapai jika kita tidak menyerap produk dan tenaga dalam negeri.
Beberapa hal kontroversial diatas barangkali belum cukup mewakili rasionalisasi penolakan konsep BHP, karena belum semua kontroversi BHP terpaparkan melalui kolom kecil ini.
Pendidikan adalan majelis luhur sebagai sarana penanaman nilai dan akhlak yang membuat orang jadi beradab serta memiliki jatidiri sebagai refleksi karakter bangsa, akan sangat sempit maknanya jika hanya ditafsirkan dalam perangkat sistem UU BHP. Permasalahanya bukanlah pada beberapa pasal yang bermasalah, tetapi lebih pada nilai dan ruh dari konsep BHP yang tidak tepat diterapkan di Indonesia.

3 Undang-Undang BHP pasal 41

April 12, 2009 Ditulis oleh wasiswuyung | Uncategorized | | No Comments Yet

puisi

Agustus 3, 2008 Ditulis oleh wasiswuyung | sastra | | No Comments Yet

PROFILE

WASIS WUYUNG WISNU BRATA

30 Agustus 1988

Juli 12, 2008 Ditulis oleh wasiswuyung | it.s me | | No Comments Yet

ALLOHUAKBAR

ALLOHUAKBAR

ALLOHUAKBAR

ALLOHUAKBAR

ALLOHUAKBAR

Juli 12, 2008 Ditulis oleh wasiswuyung | dakwah | | No Comments Yet

BIOLOGI MOLEKULER

BELUM ADA TULISAN

Juli 12, 2008 Ditulis oleh wasiswuyung | Biologi | | No Comments Yet